Suaratimor.com, Jakarta – Bareskrim Polri mulai menindaklanjuti laporan dari PTPN VIII terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Sudah ditangani. PTPN VIII melaporkan sudah ke Barekrim tentunya Bareskrim akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ya tentunya (sudah diproses), kalau ada laporan, kewajiban dari Polri menerima laporan itu dan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memperjelas apakah ada tindak pidana atau tidak ada,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartanto, M.Si., di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1).
Bareskrim Polri Proses Laporan PTPN VIII Terkait Lahan Markaz Syariah
- Dibaca 25 Kali
SuaraTimor

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengapresiasi terhadap…

Lampung Tengah, Suaratimor.com – Ari harus merayakan lebaran di baik jeruji besi, bagaimana tidak dia…

Buleleng, suaratimor.com – Pelecehan seksual terhadap gadis belia (13th) perempuan di Buleleng – Bali, viral…

suaratimor.com – Dilansir dari pena-emas.com, hal ini sampaikan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames J….

Oelamasi, Suaratimor.com – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program pemerintah pusat yang disalurkan untuk…