Soe, Suaratimor.com – Seorang gadis, Mawar (16), bukan nama sebenarnya, harus ditahan Polisi dari Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia ditangkap karena diduga telah menghabisi nyawa, NB (48) warga Desa Kualin, Kecamatan Kualin, pada Kamis (11/02/2021).
Penangkapan Mawar, anak di bawah umur ini, terjadi setelah adanya temuan sesosok mayat yang diketahui berinisial NB (48) di sebuah hutan.
NB yang merupakan warga Desa Kualin, Kecamatan Kualin, sebelumnya ditemukan tewas di hutan oleh seorangan warga.
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi setelah meminta keterangan beberapa saksi, akhirnya diketahui NB tewas oleh gadis tersebut.