suaratimor.com – Dilansir dari pena-emas.com, hal ini sampaikan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames J. Mba’u, S.Sos melalui sambungan WhatsAppnya Kamis (4/11/2021).
Kanit Reskrim Sek Panbar AIPDA Jefri Kapitan bersama BRIPDA Syafri Umar menyerahkan tersangka dan Barang Bukti. Rabu (03 /11/ 2021), sekitar pukul 11.00 Wita.
Penyerahan tahap dua anak, pelaku Tindak pidana pencurian sepeda motor Eka Marceal Mulik dan BB, diterima Petugas Bapas kelas 2 Kupang.
Penyerahan ke JPU tersebut. sebelumnya dilakukan Rapid test terhadap tersangka dan hasil dinyatakan Negatif.
Penyerahan tersangka didampingi oleh kedua orang tua kandung dan Apner Dalla, Petugas Bapas kelas 2 Kupang.